Kamis, 08 Maret 2018

Tugas 7 Media Online



Aprilia 14150134

1.     1.  Langkah-langkah yang harus dilakukan supaya media tersebut tidak disomasi oleh tersangka:
Dari pedoman pemberitaan media siber:
Media online akan memberikan verifikasi lanjut pada pemberitaan tersebut,
Verifikasi dan keberimbangan berita
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat
1.       Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
2.       Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Dan pasal kode etik jurnalistik Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dari dugaan tersebut juga dinyatakan oleh KPK (narasumber yang kredibel) bahwa dugaan penerimaan suap oleh seorang anggota DPR. 

2.. Pendapat saya mengenai atas tindakan media online tersebut, seharusnya berdasarkan postingan seseorang dimedia jejaring sosial twitter, melihat dulu siapakah orang yang memposting tersebut, apakah orang tersebut mempunyai kredibilitas, dan kompeten melihat terjadinya kasus tindakan money laundering yang dilakaukan seorang menteri.
Jika narasumber tersebut mempunyai kredibel, dan kompeten seperti seseorang yang bekerja di KPK yang mengetwitter, hal ini merupakan tindakan yang benar dari media online merujuk pada pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Hal ini terkait pada kepentingan publik yang harus terbuka untuk publik, dimana sebagai wartawan harus memberitakan secara transparan.
Dan selanjutnya benar atau tidaknya, ini bisa dilanjutkan dalam verifikasi dan keseimbangan berita, memberikan penjelasan lebih lanjut.

3..  Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
Dari pendapat saya terhadap cara kerja media online tersebut, bahwa wartawan tersebut melanggar kode etik jurnalistik bahwa wartawan tidak memastikan jelas sumbernya hal tersebut.
Dan cara untuk harus meralat berita tersebut :
Harusnya ada permintaan maaf kemasyarakat atas pemberitaan yang salah, kemudian meralat berita yang sudah tersebar tersebut secepatnya
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

4. Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
Memasang foto jendral memegang senapan, dimana media online tersebut tidak menulis keterangan pada foto tersebut, seharusnya media online tersebut membuat suatu keterangan dan sumber dibawah foto tersebut.
Media tersebut wajib menyuting pemberitaan tersebut, terkait pada PPMS pada 3, Isi buatan pengguna, tidak memuat isi bohong,
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir.
Seperti pada berita online tersebut, bahwa isi pada berita dan gambar tidak seirama, melaingkan bertentangan. Gambar yang diambil merupakan foto jendral membawa senjata disaat pembukaan acara, sedangkan isinya merupakan melakukan pembantaian di Timor Timur.

5. Media online pembuat berita dan pengutip berita salah harus melakukan, pertama-tama harus melakukan permintaan maaf kepada masyarakat yang membaca atas pemberitaan yang keliru, kemudian koreksi berita tersebut seperti yang tertera di PPMS dan Kode Etik Jurnalistik mencantumkan pasal 10 dan 11 tersebut. Membetulkan informasi yang keliru.
Jika media siber tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana dan denda paling banyak 500jt.
 PPMS :
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.










Kamis, 01 Maret 2018

Kebebasan dan Hak Privasi "Kumpul Kebo"



Ide : Masalah Perzinaan
Peg :  Rancangan KUHP, Kumpul Kebo diancam 5 Tahun Penjara
Tema : Kontra terhadap RUU KUHP hukuman
Kalimat Topik : Sering kali mendengar kata zina atau berzina di indonesia, tapi kalau mendefinisikan mungkin kita akan bingung dan hanya akan menjawab zina adalah hubungan laki-laki dan perempuan yang belum menikah, dan peraturan tersebut akan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  dalam Pasal 484 ayat (1) huruf e berbunyi, Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dipidana 5 tahun penjara. 

Kerangka karangan
Pendahuluan:
Menjelaskan terjadinya kasus kumpul kebo di indonesia
Alasan Kontra
Kebebasan dan Hak Privasi
Masih banyak masalah yang lebih penting dan lebih diprioritaskan daripada masalah perzinaan
Masyarakat di khawatirkan main hakim sendiri
Meminimalizir Pernikahan Sirih

Penutup:
Menegaskan hak kebebasan manusia dan hak privasi,
Kesimpulan

               

 Kebebasan dan Hak Privasi "Kumpul Kebo"
 oleh Aprilia
                                                               
Fenomena kumpul kebo juga marak terjadi di indonesia,  kumpul kebo adalah hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan. Yang menjadi pemeran dalam fenomena ini merupakan kalangan-kalangan seperti selebriti, pelajar, pejabat-pejabat, dan lain-lain.  Yang pertama mengadopsi kehidupan kumpul kebo dari kebudayaan  barat bahwa kumpul kebo adalah hal yang biasa. Padahal tinggal bersama perempuan dan laki-laki di satu diluar nikah adalah hal yang tabu pada kultur Indonesia. 


Dikutip dari Merdeka.com  Warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, merasa terganggu dengan ulah pasangan muda mudi R (28) dan M (20). Diduga pasangan belum menikah itu kumpul kebo di sebuah rumah kontrakan. Tanpa berusaha mencari tahu kebenarannya, warga langsung menggerebek sebuah rumah pada Minggu malam 23.00 WIB. Kemudian warga yang didominasi laki-laki mengarak dua muda mudi tersebut. Video kejadian itu sempat viral di media sosial.Tampak si pria hanya mengenakan celana dalam. Sementara pasangan wanitanya sempat menggunakan kaos namun sempat dibuka paksa warga hingga nyaris bugil.


                Norma-norma indonesia tidak menyediakan ruang bagi pasangan yang berzina, oleh karena itu seseorang menjalanin kumpul kebo akan menjadi gaduh sosial. Namun norma yang menabukan kumpul kebo dan sanski sosial yang mengancam pelakunya ternyata tidak cukup kuat untuk sekedar meminimalkan banyak pelaku kumpul kebo.
                Saya kontra terhadap UU yang mengatur kumpul kebo diancam 5 tahun penjara, hal ini tidak adil bagi saya karena hal tersebut merupakan di ranah privasi yang berhubungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak seharusnya diurusi oleh negara. Mereka sudah sangat menikmati gaya hidup mereka sebagai pasangan yang hidup bersama tanpa pernikahan resmi, biarlah itu menjadi tanggung jawab mereka sendiri. Bahkan ada banyak kasus yang lebih penting yang seharusnya  ditangani oleh negara Indonesia daripada mengurusi urusan privasi seseorang seperti menegakkan hukuman berat pada kasus korupsi di Indonesia.


Oleh karena itu, biarlah apa yang menjadikan urusan pribadi seseorang. "Jangan mencampuri urusan pribadi orang lain" begitulah orang tua kita menasihatkan. Bagi saya pribadi, nasihat itu sangat cocok. Bukan orang timur yang mengajarkan sistem nilai seperti itu, orang barat pun demikian, mereka bilang "Mind your business", tidak mencampuri urusan orang lain sudah menjadi sistem nilai universal. Kita semua tahu, bahwa negara Indonesia masih banyak masalah yang lebih penting untuk ditanggani daripada negara mengurusi masalah privasi seseorang.