Aprilia 14150134
1. 1.
Langkah-langkah yang harus dilakukan supaya
media tersebut tidak disomasi oleh tersangka:
Dari pedoman pemberitaan media siber:
Media online akan memberikan verifikasi
lanjut pada pemberitaan tersebut,
Verifikasi dan keberimbangan
berita
Berita yang dapat merugikan pihak lain
memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan
Ketentuan dalam butir (a) di atas
dikecualikan, dengan syarat
1.
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa
berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam
waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di
dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
2.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c),
media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan,
hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan
pada berita yang belum terverifikasi.
Dan pasal kode etik
jurnalistik Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dari dugaan tersebut juga dinyatakan oleh KPK (narasumber
yang kredibel) bahwa dugaan penerimaan suap oleh seorang anggota DPR.
Jika narasumber tersebut mempunyai kredibel, dan kompeten seperti seseorang yang bekerja di KPK yang mengetwitter, hal ini merupakan tindakan yang benar dari media online merujuk pada pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Hal ini terkait pada kepentingan publik yang harus terbuka untuk publik, dimana sebagai wartawan harus memberitakan secara transparan.
Dan selanjutnya benar atau tidaknya, ini bisa dilanjutkan dalam verifikasi dan keseimbangan berita, memberikan penjelasan lebih lanjut.
3.. Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
Dari pendapat saya terhadap cara kerja media online tersebut, bahwa wartawan tersebut melanggar kode etik jurnalistik bahwa wartawan tidak memastikan jelas sumbernya hal tersebut.
Dan cara untuk harus meralat berita tersebut :
Harusnya ada permintaan maaf kemasyarakat atas pemberitaan yang salah, kemudian meralat berita yang sudah tersebar tersebut secepatnya
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
4. Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
Memasang foto jendral memegang senapan, dimana media online tersebut tidak menulis keterangan pada foto tersebut, seharusnya media online tersebut membuat suatu keterangan dan sumber dibawah foto tersebut.
Media tersebut wajib menyuting pemberitaan tersebut, terkait pada PPMS pada 3, Isi buatan pengguna, tidak memuat isi bohong,
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir.
Seperti pada berita online tersebut, bahwa isi pada berita dan gambar tidak seirama, melaingkan bertentangan. Gambar yang diambil merupakan foto jendral membawa senjata disaat pembukaan acara, sedangkan isinya merupakan melakukan pembantaian di Timor Timur.
5. Media online pembuat berita dan pengutip berita salah harus melakukan, pertama-tama harus melakukan permintaan maaf kepada masyarakat yang membaca atas pemberitaan yang keliru, kemudian koreksi berita tersebut seperti yang tertera di PPMS dan Kode Etik Jurnalistik mencantumkan pasal 10 dan 11 tersebut. Membetulkan informasi yang keliru.
Jika media siber tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana dan denda paling banyak 500jt.
PPMS :
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita
yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada
maupun tidak ada teguran dari pihak luar.b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan
Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.