Aprilia 14150134
1. 1.
Langkah-langkah yang harus dilakukan supaya
media tersebut tidak disomasi oleh tersangka:
Dari pedoman pemberitaan media siber:
Media online akan memberikan verifikasi
lanjut pada pemberitaan tersebut,
Verifikasi dan keberimbangan
berita
Berita yang dapat merugikan pihak lain
memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan
Ketentuan dalam butir (a) di atas
dikecualikan, dengan syarat
1.
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa
berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam
waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di
dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
2.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c),
media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan,
hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan
pada berita yang belum terverifikasi.
Dan pasal kode etik
jurnalistik Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dari dugaan tersebut juga dinyatakan oleh KPK (narasumber
yang kredibel) bahwa dugaan penerimaan suap oleh seorang anggota DPR.
2.. Pendapat saya mengenai atas tindakan media online tersebut, seharusnya
berdasarkan postingan seseorang dimedia jejaring sosial twitter, melihat dulu
siapakah orang yang memposting tersebut, apakah orang tersebut mempunyai
kredibilitas, dan kompeten melihat terjadinya kasus tindakan money laundering yang
dilakaukan seorang menteri.
Jika narasumber tersebut mempunyai kredibel, dan kompeten seperti seseorang
yang bekerja di KPK yang mengetwitter, hal ini merupakan tindakan yang benar
dari media online merujuk pada pasal 2,
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik. Hal ini terkait pada kepentingan publik yang harus terbuka
untuk publik, dimana sebagai wartawan harus memberitakan secara transparan.
Dan selanjutnya benar atau tidaknya, ini bisa dilanjutkan dalam verifikasi
dan keseimbangan berita, memberikan penjelasan lebih lanjut.
3..
P
asal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
Dari pendapat saya terhadap cara kerja media online tersebut, bahwa wartawan
tersebut melanggar kode etik jurnalistik bahwa wartawan tidak memastikan jelas
sumbernya hal tersebut.
Dan cara untuk harus meralat berita tersebut :
Harusnya ada permintaan maaf kemasyarakat atas pemberitaan yang salah,
kemudian meralat berita yang sudah tersebar tersebut secepatnya
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang
diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu
pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain,
maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus
dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang
dikoreksi itu;
3)
Media yang
menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas
berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita
tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang
tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak
jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000
(Lima ratus juta rupiah).
4.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
e.
rekayasa pengambilan
dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan
tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
Memasang foto jendral memegang senapan, dimana media online tersebut tidak
menulis keterangan pada foto tersebut, seharusnya media online tersebut membuat
suatu keterangan dan sumber dibawah foto tersebut.
Media tersebut wajib menyuting pemberitaan tersebut, terkait pada PPMS pada
3, Isi buatan pengguna, tidak memuat isi bohong,
Media siber memiliki
kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang
bertentangan dengan butir.
Seperti pada berita online tersebut, bahwa isi pada berita dan gambar tidak
seirama, melaingkan bertentangan. Gambar yang diambil merupakan foto jendral membawa
senjata disaat pembukaan acara, sedangkan isinya merupakan melakukan
pembantaian di Timor Timur.
5. Media online pembuat berita dan pengutip berita salah harus melakukan,
pertama-tama harus melakukan permintaan maaf kepada masyarakat yang membaca atas
pemberitaan yang keliru, kemudian koreksi berita tersebut seperti yang tertera
di PPMS dan Kode Etik Jurnalistik mencantumkan pasal 10 dan 11 tersebut. Membetulkan
informasi yang keliru.
Jika media siber tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana
dan denda paling banyak 500jt.
PPMS :
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain,
maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
otoritas teknisnya;
2)
Koreksi berita yang
dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain
yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak
melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik
dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita
yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada
maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi
pokok.
Pasal 11
Wartawan
Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
b.
Hak
koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang
diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.